Cegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak, Mahasiswa KKN Tim I Undip 2024 Lakukan Penyuluhan Mengenai Perlindungan Terhadap Kekerasan Anak di Desa Serut, Kec. Nguter, Kab. Sukoharjo - Comedy and Indie

Rabu, 07 Februari 2024

Cegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak, Mahasiswa KKN Tim I Undip 2024 Lakukan Penyuluhan Mengenai Perlindungan Terhadap Kekerasan Anak di Desa Serut, Kec. Nguter, Kab. Sukoharjo

 

Loetju.idDesa Serut, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo (13/01). Kekerasan terhadap anak merupakan masalah serius yang mempengaruhi jutaan anak di seluruh dunia. Di Indonesia, upaya perlindungan terhadap anak terus diperkuat dengan menyelenggarakan berbagai sosialisasi hukum. 

Sepanjang Januari hingga Agustus 2023, KPAI mencatat kasus pelanggaran perlindungan anak mencapai 2.355 kasus. Dari data tersebut, sebanyak 861 kekerasan pada anak terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Anggota pemberdayaan kesejahteraan keluarga, kelompok wanita tani, serta anggota masyarakat dari berbagai lapisan ikut hadir dalam sosialisasi hukum kekerasan terhadap anak. Mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Kerja KKN (Kuliah Kerja Nyata) Tim I Universitas Diponegoro (Undip) aktif dalam menyebarkan kesadaran akan perlindungan hukum terhadap kekerasan anak. 

Dengan semangat memasyarakatkan ilmu, mereka melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Acara ini memiliki tujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum perlindungan anak kepada masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, Mahasiswa KKN TIM I Undip 2024 menegaskan pentingnya kerjasama semua pihak dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. "Anak-anak merupakan aset berharga bagi bangsa dan negara. Kekerasan terhadap mereka tidak hanya merugikan secara fisik, tetapi juga berdampak buruk pada perkembangan mental dan emosional mereka," ujar salah satu anggota tim KKN, Fachri Rizqi Ramadhan Palallo. 

Selain itu, para mahasiswa juga memberikan informasi tentang langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi anak-anak dari kekerasan, termasuk cara melaporkan kasus kekerasan kepada pihak berwenang dan bagaimana mendapatkan bantuan hukum jika diperlukan. 


"Masyarakat perlu memahami bahwa melindungi anak-anak adalah tanggung jawab bersama. Setiap individu memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik," tambah Fachri. Ia juga menyoroti perlunya pemahaman yang lebih baik tentang hukum-hukum yang melindungi anak, termasuk undang-undang perlindungan anak dan hukuman bagi pelaku kekerasan. 

Para peserta acara dilibatkan dalam diskusi dan sesi tanya jawab untuk memperjelas berbagai aspek terkait dengan hukum perlindungan anak. Selain itu, panitia acara juga menyediakan materi edukasi tentang tanda-tanda kekerasan terhadap anak dan cara melaporkannya kepada pihak berwenang. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengidentifikasi dan melaporkan kasus kekerasan terhadap anak.

Sosialisasi ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat setempat, yang menyambut baik upaya para mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran akan isu perlindungan anak. Mereka berharap agar kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi generasi masa depan. Dengan semangat kebersamaan dan kesadaran akan pentingnya melindungi anak-anak, para mahasiswa KKN Tim I Undip terus berkomitmen untuk menyebarkan pesan tentang perlindungan hukum terhadap kekerasan anak, demi terwujudnya masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan hukum yang mengaturnya. 

Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Sosialisasi hukum kekerasan terhadap anak merupakan langkah penting dalam upaya perlindungan anak. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan kesadaran akan tanda-tanda kekerasan, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.




Penulis: 
Fachri Rizqi Ramadhan Palallo (Hukum)

DPL: 
Dr. Dra. Nurhayati, M. Si 

Lokasi KKN: 
Desa Serut, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo

Editor:
Achmad Munandar

Bagikan artikel ini

Jangan lupa komen ya Guys..