Penyuluhan Manfaat Jaminan pada BPJS Ketenagakerjaan Bagi Para Tenaga Kerja - Comedy and Indie

Sabtu, 17 Februari 2024

Penyuluhan Manfaat Jaminan pada BPJS Ketenagakerjaan Bagi Para Tenaga Kerja

 


Loetju.idSonorejo, Sukoharjo (23/01/2024) - Kelurahan Sonorejo mempunyai wilayah yang dekat dengan pabrik pabrik industri, kelurahan Sonorejo juga ada para penerima kerja(buruh). Hal ini menarik untuk diulas sebab tidak peduli se maju atau se tertinggal apapun suatu daerah, di dalamnya akan selalu terdapat hubungan kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja. Oleh sebab itu, saya bersama TIM 1 KKN UNDIP 2024.

Berdasarkan hal tersebut, saya melaksanakan program keilmuan Penyuluhan manfaat jaminan yang ada pada BPJS Ketengakerjaan bagi para tenaga kerja untuk kemudian dbagikan dan dijelaskan kepada para pekerja yang kami temui dengan tujuan agar seluruh pekerja tersebut dapat mengetahui jaminan yang didapatkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan badan hukum yang menjalankan program jaminan pemeliharaan kesejahteraan dari pemerintah kepada masyarakat yang tergabung sebagai anggota. Program-programnya terbagi atas dua yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Terkhusus BPJS Ketenagakerjaan, program ini akan memberi perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja ataupun risiko sosial ekonomi tertentu. Selain mempermudah mendapatkan perlindungan, pemerintah juga menambah kemudahan proses administrasi dan pembayaran dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan online.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai jaminan bagi para pekerja di Indonesia. Berikut adalah beberapa jaminan yang ada dalam program BPJS Ketenagakerjaan:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja: Jika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa biaya pengobatan, rehabilitasi, dan santunan cacat atau kematian.

2. Jaminan Hari Tua: Bagi pekerja yang telah mencapai usia pensiun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan berupa uang pensiun bulanan.

3. Jaminan Kematian: Jika seorang pekerja meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan kematian.

4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan: BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan kesehatan, termasuk biaya pengobatan dan pelayanan kesehatan lainnya.


Ingatlah bahwa persyaratan dan ketentuan lebih lanjut dapat berbeda tergantung pada situasi dan status pekerja. Semua informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui BPJS Ketenagakerjaan atau situs resmi mereka. 
 


Penulis:
Bennando Wijaya
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Lokasi: 
Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo

DPL :    
1. Prof. Dr. Eng. Agus Setyawan S.Si,M.Si.
2. Muhamad Azhar S.H, L.L.M.

Editor:
Achmad Munandar

#KKNTIMIIPERIODE2022
#P2KKNUNDIP
#LPPMUNDIP
#UNDIP

Bagikan artikel ini

Jangan lupa komen ya Guys..