Pendekatan tentang Bahaya Bullying dan kaitannya dengan Pidana Anak oleh Mahasiswa KKN Undip - Comedy and Indie

Rabu, 14 Februari 2024

Pendekatan tentang Bahaya Bullying dan kaitannya dengan Pidana Anak oleh Mahasiswa KKN Undip

 


Loetju.idBullying telah menjadi isu yang meresahkan di seluruh dunia, dengan dampaknya yang merusak tidak hanya bagi korban secara langsung tetapi juga bagi pelaku dan Masyarakat secara keseluruhan. Ditengah Upaya penanggulangannya, pertanyaan tentang bagaimana hukum pidana anak dapat mengatasi masalah ini menjadi semakin relevan dan patut untuk didiskusikan kepada khalayak umum. 

Bullying adalah perilaku yang dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan, menyakiti, atau mengintimidasi orang lain secara visik, verbal, atau bahkan emosional. Dimana bullying ini dapat terjadi di sekolah, lingkungan sekitar, bahkan di dunia maya. Namun pada kenyataannya, banyak Masyarakat dari berbagai usia belum mengetahui bahwa bullying ini merupakan suatu hal yang sangat serius serta dapat dipidana sekalipun pelakunya adalah seorang anak. Oleh karenanya, Nofel Merdiawati selaku mahasiswi KKN Tim I dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro membuka pengenalan dan diskusi interaktif terkait Bahaya Bullying dan kaitannya dengan Sistem Perdilan Pidana Anak.


Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2024 dengan metode sosialisasi dan dilanjutkan dengan diskusi serta konsultasi dua arah antara mahasiswi dengan siswa-siswi MTS AL-Asy’aria Desa Gendoang tentang bahaya bullying serta menjawab pertanyaan “Apakah anak dapat dipidana?”.

Apakah Bully bisa termasuk dalam tindak pidana? Jawabannya adalah benar, bahwa Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.” Kemudian, Sistem Peradilan Pidana Anak sendiri telah memberikan ketentuan bahwa Anak yang beronflik dengan hukum ialah anak yang berusia 12 - 18 tahun (Pasal 1 ayat (3) UU 11/2012) dengan penahanan anak dapat dilakukan kepada anak yang telah berusia 14 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 7 tahun atau lebih (Pasal 32 ayat (2) UU 11/2012). Ketentuan tersebut merupakan ketentuan dasar yang terdapat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Dimana hal tersebut juga meng-cover hukuman bagi pelaku bullying dengan usia dibawah 18 tahun.

Selama 2020 sampai dengan September 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI) telah mencatat sebanyak 421 kasus bullying oleh anak dibawah umur, akan tetapi tentu saja angka tersebut belum sebanding dengan jumlah kasus yang tidak tercatat.



Penulis: 
Nofel Merdiawati
Mahasiswa Universitas Diponegoro


Editor:
Achmad Munandar

Bagikan artikel ini

Jangan lupa komen ya Guys..